Kajian Kebijakan kurikulum Seni Rupa
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lamp.
Permendiknas No.22 Tahun 2006: 1). Untuk mengimplementasikan konsep pendidikan
nasional pada satuan pendidikan, terutama pada satuan pendidikan dasar, perlu
ditanamkan nilai-nilai kehidupan dan kesenian agar kehidupannya kelak lebih
bermakna.
Salah
satu dimensi yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan pendidikan national di
masa depan adalah kebijakan mengenai kurikulum. Kurikulum merupakan jantungnya
dunia pendidikan. Untuk itu, kurikulum di masa depan perlu di rancang dan di
sempurnakan untuk meningkatkan mutu
pendidikan secara nasional dan meningkatkan mutu sumber daya manusia di
Indonesia.
Seni
budaya memberikan sumbangan kepada siswa agar berani dan siap bangga akan
budaya bangsa sendiri dan menyokong dalam menghadapi tantangan masa depan.
Orientasi mata pelajaran seni budaya adalah memfasilitasi pengalaman emosi,
intelektual, fisi, konsepsi, sosial, estetis, artistic, dan kreatifitas kepada
siswa dengan melakukan aktivitas apresiasi dan kreasi terhadap berbagai produk
benda disekitar siswa yang bermanfaat bagi kehidupan manusia mencakup antara
lain; jenis, bentuk, fungsi, manfaat, tema, struktur, sifat, komposisi, bahan
baku, bahan pembantu peralatan, teknik kelebihan dan keterbatasannya.
Secara
yuridis undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional
Pasal 36 1) menyebutkan bahwa: pengembangan kurikulum dapat dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, 2) kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik, 3) kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : (a).
peningkatan Iman dan takwa, (b), peningkatan akhlak mulia, (c), peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (d), keragaman potensi daerah dan
lingkungan, (e ), tuntutan pembangunan daerah dan nasional, (f), tutntutan
dunia kerja,(g), perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (h),
agama, (i), dinamika perkembangan global, dan (j), persatuan nasiaonal dan
nilai-nilai kebangsaan. 4) ketentuan mengenai pengembangan kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjud
dengan peraturan pemerintah.
Dalam
pasal 37 disebutkan bahwa 1) kurikulum pendidikan dasar dan penengah wajib
memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan ke-warganegaraan, (c) bahasa, (d)
matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni
dan budaya, (h) pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan. Dalam peraturan
pemerintah NOMOR 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal
6 tentang Kerangka dasar dan struktur kurikulum , mata pelajaran Seni Budaya
tercakup Dalam kelompok Mata pelajaran
Estetika.
Konsep Pengembangan Kurikulum Bidang Kesenian
Untuk
menerangkan Prinsip seni budaya dapat dimulai dari menarik garis subtansi seni
dan seni budaya. Subtansi seni sebagai berikut
1.
Subtansi ekspresi, bidang latihnya:
melukis, mematung menyusun benda-benda limbah, menyanyi, dan bermain music.
2.
Subtansi Kreasi, diartikan
penciptaan adalah membuat rancangan reklame atau slogan menggambar,
menerjemahkan wacana, mendaya gunakan limbah menjadi benda pakai.
3.
Keterampilan, yang menitik beratkan
kemampuan teknis dan kerajinannya misalnya kerajinan tangan, menganyam,
mengukir. Fungsi pendidikan kesenian ialah membantu secara tidak langsung
terhadap kebutuhan hidup manusia. Secara tidak sadar telah ditemukan tingkat
apresiasi terhadap segala hasil tingkahlaku manusia. Dalam Art and Averiday
life diungkapkan bahwa pelajaran kesenian mempunyai korelasi dengan mata
pelajaran lain. Tetapi dari kepustakaan yang lain dapat diungkap bahwa
pelajaran kesenian berfungsi sebagai transfer of learning dan transfer of value
dari disiplin ilmu yang lain. Manfaat Seni budaya dalam pendidikan dapat diterangkan
sebagai berikut: (a) seni membantu pertumbuhan dan perkembangan anak,(b) seni
membina perkembangan estetik, (c) seni membantu menyempurnakan kehidupan (AY.
Soeharjo, 1977).
4.
Seni membantu pertumbuhan dan
perkembangan anak maksudnya; pertumbuhan
adalah suatu proses dari muda ke tua atau dari kecil menuju besar, dari belum
ada menjadi terlihat potensi anak. Sedanakan perkembangan cenderung bersifat
vertikal, yaitu memperluas wawasan atau cakrawala pengetahuan, mental
bahkan fisiknya pula. Dalam hal ini berisi:
adalah suatu proses dari muda ke tua atau dari kecil menuju besar, dari belum
ada menjadi terlihat potensi anak. Sedanakan perkembangan cenderung bersifat
vertikal, yaitu memperluas wawasan atau cakrawala pengetahuan, mental
bahkan fisiknya pula. Dalam hal ini berisi:
a)
Meningkatkan pertumbuhan fisik,
mental dan estetik.
b)
Memurnikan sumbangan ke arah sadar
diri.
c)
Membina imajinatif kreatif
d)
Memberi sumbangan ke arah pemecahan
masalah.
e)
Memurnikan cara berpikir, berbuat
dan menilai
f)
Memurnikan sumbangan perkembangan
kepribadian
g)
Mempunyai fungsi terapi
5.
Seni Membina Perkembangan Estetik;
Kegiatan berseni sebenamya bukan
latihan seni, melainkan pengalaman seni; yang pada hakekatnya adalah
pengalaman estetika.dan pengalaman ini bukan monopoli seniman, tetapi untuk
semua orang. Kegiatan ini sadar atau tidak selalu dilakukan manusia dalam
seluruh faset kehidupannya. Mulai dari bangun tidur sampumnya, sebagai
berikut:
latihan seni, melainkan pengalaman seni; yang pada hakekatnya adalah
pengalaman estetika.dan pengalaman ini bukan monopoli seniman, tetapi untuk
semua orang. Kegiatan ini sadar atau tidak selalu dilakukan manusia dalam
seluruh faset kehidupannya. Mulai dari bangun tidur sampumnya, sebagai
berikut:
a)
Self realization
b)
Human Relationships
c)
Economic Efficiency
d)
Civic Responsibility
e)
Rational Power (Kenneth M. Lansing,
1976, p.216).
Inti
dari pendapat Lansung ini lebih menekankan pada aspek kesudahan belajar seni. Manfat
setelah belajar seni dapat membantu pada kehidupan di masa akan datang. Baik
bersifat praktis, jika ternyata dapat mendukung ketrampilan teknisnya (pandai
menganyam, membatik, keramik) sesuai dengan muatan lokalnya dapat
mengahsilkan benda seni yang laku jual. Sedangkan yang bersifat kejiwaan
merupakan tambahan kemampuan psikologis dalam menghadapi dunia pendidikan
lanjutan dikemudian hari.
menganyam, membatik, keramik) sesuai dengan muatan lokalnya dapat
mengahsilkan benda seni yang laku jual. Sedangkan yang bersifat kejiwaan
merupakan tambahan kemampuan psikologis dalam menghadapi dunia pendidikan
lanjutan dikemudian hari.
Tujuan pendidikan kesenian, ialah sebagai
media pendidikan memuat arti bahwa melalui seni pendidikan/ pengajaran harkat
kemanusiaan dibina didalamnya dipelajari makna pembinaan invidu agar lebih
dewasa. Yang di maksud dengan individu diatas mengandung makna ini berarti satu
dan devide berart teripecah/bagian menjadi individuberarti satu namun terdiri
dari bagian-bagian. Bagian tersebut adalah: pikir atau sebagai substansi dari
cipta, rasa dan kehendak atau karsa.
Secara
garis besar peran pendidikan kesenian dalam konstelasi kurikulum pendidikan
adalah:
a)
Seni sebagai Bahasa visual (artinya
dengan seni atau dengan karya seni seseorang bisa bermain symbol, isyarat atau
bahkan bisa dikatakan curahan hatinya)
b)
Seni membantu pertumbuhan mental
(dapat diartikan seiring pertumbuhan anak maka pikiran --mental-- juga
berkembang semakin bisa seorang anak menyatakan atau mengeluarkan isi
pikirannya makin bagus pula perkembangan mentalnya dan disana funsi seni
sebagai wadah yang dapat mewakili ekspresi anak)
c)
Seni membantu belajar bidang yang
lain (dengan seni mempelajari sesuatu yang rumit dapat menyenangkan misalkan
saat pelajaran matematika kepada anak. Tentu anak akan lebih bisa menangkap
pelajaran apa bila soal matematikanya
menggunakan soal menggunakan gambar buah atau binatang.)
d)
Seni sebagai media pendidikan
(diatas telah disinggung penjelasan tentang peran seni bagi pendidikan, sudah
barang tentu seni merupakan media pendidikan yang dapat digunakan dibidang seni
itu sendiri dan juga di bidang lain)
Selain memberikan kerangka fungsi seni dalam pendidikan
umum, kerangka kurikulum ini juga memberikan pegangan terhadap tujuan
penyelenggaraan pendidikan seni berkaitan dengan pengembangan disiplin ilmu
seni rupa itu sendiri. Kerangka kerja tersebut diuraikan sebagai berikut:
Siswa dapat belajar dengan cara yang berbeda-beda untuk:
a)
Membangkitkan gagasan-gagasan anak untuk ekspresi
personal melalui seni,
b)
Memperbaiki dan memodifikasi gagasan anak untuk ekspresi
visual,
c)
Menggunakan media untuk menyampaikan maksud ekspresi anak
sendiri.
Anak-anak dapat mempelajarai bagaimana anggota-anggota dalam komunitas
artistik (seniman, desainer, pengrajin dsb.):
a)
Membangkitkan gagasan untuk karya
mereka,
b)
Menggunakan kualitas-kualitas visual
untuk ekspresi,
c)
Menggunakan alat-alat dan media,
d)
Mempersepsikan dan mendeskripsikan
seni,
e)
Menguji dan menilai karya-karya seni.
Muatan Kurikulum Kesenian
Kurikulum
pendidikan kesenian dirancang sebagai apresiasi, dan kreasi yang didalamnya
terrintegrasi dengan aspek konsepsi sebagai suatu kesatuan yang menyatu dalam
pembelajaran
- Pendidikan kesenian memiliki sifat multilingual, multi dimensional, dan multi kurtural.
- Seni budaya memiliki peranan dalam pembentukan pribadi siswa yang harmonis, dalam logika rasa estetis dan artistiknya, serta etikanya dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai kecerdasan emosional (EQ), kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan adversitas (AQ), dan kreativitas (CQ), serta kecerdasan spiritual dan moral (SO) dengan cara mempelajari elemen-elemen, prinsip-prinsip, proses, dan teknik berkarya sesuai dengannilai-nilai budaya dan keindahan serta sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat sebagai sarana utuk menumbuhkan sikap saling memahami, menghargai, dan menghormati.
- Seni budaya memiliki peranan dalam pengembangan kreativitas, kepekaan rasa dan indrawi, serta kemampuan berkesenian melalui pendekatan belajar dengan seni, belajar melalui seni, dan belajar dengan seni.
- Bidang-bidang seni seperti music, tari, teater, rupa dan media memiliki kekhasan tersendiri berdasarkan kaidah keilmuan masing-masing.
Dari
pembahasan yang telah dilakukan , maka dapat ditarik kesimpulan umum bahwa
standar kompetensi lulusan pembelajaran seni budaya dalam kurikulum adalah menunjukkan
kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local, menghargai karya seni
dan budaya nasional, mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya,
mengapresiasi karya seni dan budaya , menghasilkan karya kreatif baik
individual maupun kelompok.
Sumber
Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kajian Kebijakan Kurikulum
Seni Budaya. Jakarta: Depdiknas
http://eijikurnia.blogspot.com/2013/04/kajian-kebijakan-kurikulum-seni-budaya.html (diakses pada hari Minggu, 01 November 2015, pukul 23.10
wita)
0 komentar:
Posting Komentar