LPTK
LPTK adalah singkatan dari kata Lembaga
Pendidikan Tenaga Keguruan. Berbicara mengenai Pendidikan, kita semua pasti
sudah mengetahui bahwa begitu pentingnya pendidikan bagi manusia. Dengan adanya
pendidikan ini maka manusia atau seseorang dapat mempunyai pengetahuan,
kemampuan, dan Sumber Daya Manusia yang tinggi. Hal-hal tersebut menjadi salah
satu modal yang berharga yang dapat kita miliki untuk tetap hidup di zaman yang
penuh persaingan ini. Dunia pendidikan selamanya tidak akan pernah terlepas
dari guru. Peranan guru sangat besar jika dibandingkan dengan profesi yang
lain, guru bukan hanya bertindak sebagai seorang pemberi ilmu, tapi lebih dari
itu, guru juga bertindak sebagai pendidik, pengayom, pembina kepada setiap
orang yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya.
Berikut
adalah ciri-ciri guru yang professional:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk mening-katkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulya;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bi-dang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofe-sionalannya;
- Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesional-an secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki ja-minan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan-nya; dan
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan
(LPTK) adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam menyiapkan tenaga
pendidik dan kependidikan yang profesional, dalam hal ini terutama sekali
adalah guru sebagai suatu profesi. Dalam menyiapkan guru profesional melalui
pendidikan prajabatan, terdapat dua model pendidikan profesional guru
berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di samping
tugas menyelenggarakan pendidikan profesional guru dalam mengemban amanat yang
teruang dalan undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka ada
tugas lain dari LPTK dalam menyiapkan guru yang profesional adalah program
sertifikasi guru oleh LPTK yang telah terakreditasi. Sertifikasi adalah
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat diberikan bagi
yang telah memenuhi persyaratan yang dilaksanakan secara objektif, transparan,
dan akuntabel. Tugas sertifikasi juga tugas berat dengan berbagai tantangan
yang perlu menjadi perhatian oleh LPTK terutama dan tentu tidak lepas dari
tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi amanat, demi tercapainya tujuan
mendapatkan guru yang profesional.
Rendahnya Kualitas Pendidik (Guru)
dalam pendidikan di indonesia menjadi masalah yang sagat serius, mengingat
profesi guru menduduki posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan
pengembangan karakter. Walaupun pendidik dan pengajar bukan satu-satunya faktor
penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral
pendidikan dan kualifikasi, mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan
peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan
terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh
kualitas guru yang bersangkutan.
Pada kenyataannya keadaan guru di
Indonesia cukup memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme
yang memadai untuk menjalankan tugasnya yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan,
melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Solusi:
Dalam meningkatkan mutu pendidikan,
perlu dilakukan pendampingan terhadap guru-guru di Indonesia dan pemberian apresiasi
lebih kepada guru-guru kreatif. Pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan profesionalitas, kreatifitas, dan kompetensi guru dengan model
pendampingan berupa seminar, lokakarya, konsultasi, pelatihan dan praktek.
Pendampingan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan yang didukung oleh
pemerintah dan pihak terkait.
Selain pendampingan juga perlu
dilakukan mediasi antara masyarakat, pendidik, dan pihak terkait lainnya untuk
menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dalam memperbaiki kurikulum
pendidikan. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, ide-ide kreatif untuk
memperbaiki kurikulum pendidikan dapat tertampung dan pemerintah dapat
mempertimbangkan ide masyarakat untuk kebijakan yang dibuat
Upaya lain yaitu perlu guru harus
selalu meningkatkan kualitas pembelajaran dan menyesuaikan proses pembelajaran
dengan karakteristik peserta didik maupun dengan tuntutan perkembangan zaman.
Guru tidak menempatkan diri sebagai satu-satunya sumber ilmu bagi siswanya.
Guru seharusnya lebih berperan sebagai fasilitator, motivator, dan konselor.
Sebagai fasilitator, guru memberikan jalan pada kelancaran proses belajar
secara mandiri siswanya. Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk
mengembangkan sendiri potensi-potensi mereka sehingga siswa lebih berkembang,
mandiri, dan kreatif. Sebagai motivator, guru memiliki tugas untuk
membangkitkan minat siswa untuk belajar secara mandiri. Sesekali guru
memberikan motivasi terhadap siswa-siswanya agar mereka tetap bersemangat dan
tidak putus asa. Sedangkan sebagai konselor, guru membantu siswa menemukan dan
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswanya, Ketika siswa sedang
berdiskusi, guru memberi arahan/ bimbingan kepada siswa satu persatu dalam
kelompok kecil yang telah dibuat, tidak terpaku pada satu siswa tetapi kepada
seluruh siswanya, sehingga siswa lebih paham terhadap apa yang mereka pelajari.
Dengan demikian guru harus bisa memahami setiap siswanya karena setiap siswa
mempunyai karakteristik, dan potensi yang berbeda-beda.
Sumber
http://powermathematics.blogspot.co.id/2015/04/pengembangan-lptk-pendidikan-guru.html
(diakses pada hari Minggu,
13 Desember 2015, pukul 20.45 wita)
http://eprints.unsri.ac.id/1073/1/1._Makalah_Semnas_2009_(Peranan_LPTK)-UC.pdf
(diunduh pada hari Minggu,
13 Desember 2015, pukul 20.45 wita)
0 komentar:
Posting Komentar