Profesionalisme Guru
(Analisis UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen)
Profesionalitas
guru memang menjadi salah satu syarat utama mewujudkan pendidikan bermutu. Dan
karenanya, pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah strategis untuk
meningkatkan profesionalitas guru-guru di Tanah Air.
Menyadari
begitu pentingnya peran guru, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono
mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Melalui
pencanangan ini diharapkan status sosial guru akan meningkat secara signifikan
dan tidak lagi hanya dilirik oleh mereka yang kepepet mencari kerja.
Eksistensi guru tersebut dikukuhkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD) yang ditandatangani Presiden RI pada 30 Desember 2005.
UU
guru dan dosen memang sangat dibutuhkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab
Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru
serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru
profesional adalah guru yang mendapatkan sertifikat dari pemerintah, dan berhak
mendapatkan tunjangan profesi. Sementara guru-guru yang belum mendapatkan
sertifikat, seolah-olah dianggap sebagai guru yang belum profesional. Padahal
yang namanya guru, mendapat tunjangan profesi atau tidak, tetaplah harus
bekerja secara profesional. Hal tersebut kemudian mengakibatkan terjadinya iri
antar guru yang sudah sertifikasi dan yang belum, sehingga bisa menjadi
hambatan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Profesionalitas
guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi itu sendiri masih dipertanyakan
banyak pihak. Sertifikat profesi seakan-akan hanya bersifat formalitas belaka,
tidak menyentuh substansinya. Oleh sebab itu, kriteria atau ukuran yang
digunakan pemerintah sebagai syarat guru mendapatkan sertifikat profesi perlu
ditinjau lebih dalam.
Berdasarkan
pemaparan di atas, tulisan ini bermaksud menganalisis seberapa jauh UU No. 14
Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang profesionalisme guru untuk
kemudian dikaji kelemahan dan kelebihannya.
Latar
Belakang Lahirnya UU Guru dan Dosen
Sebagaimana
diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi:
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan ayat (5) yang berbunyi:Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia. UU Guru dan Dosen juga lahir bertujuan untuk memperbaiki pendidikan
nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia
Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu
pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Perbaikan mutu
pendidikan nasional yang dimaksud meliputi, Sistem
Pendidikan
Nasional, Kualifikasi serta Kompetensi Guru dan Dosen, Standar Kurikulum yang
digunakan, serta hal lainnya.
Dalam
kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang
memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun
2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun
2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi:
a. Kompetensi
pedagogik;
b. Kompetensi
kepribadian;
c. Kompetensi
profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Selain
mengatur hal-hal penting di atas, UUGD juga mengatur hal lain yang tak kalah
pentingnya bagi kemajuan dan kesejahteraan para guru.
Isi Pokok UUGD
UU
Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat
dibagi dalam beberapa bagian.
Pertama, pasal-pasal
yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi,
dan Tujuan, dan
(c) Prinsip
Profesionalitas.
Kedua, pasal-pasal yang
membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan
Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan
Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(h) Organisasi Profesi.
Ketiga, pasal-pasal
yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi,
Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban
Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan
Dinas,
(d) Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan
Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.
Keempat, pasal-pasal
yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
Kelima, bagian akhir
yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal
tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen
Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan
kewajibannya.
Guru Profesional
Dalam
Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disingkat UUGD)
disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru
profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut
Oemar Hamalik, guru profesional, harus memiliki persyaratan yang meliputi:
memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian
yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat,
memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia berjiwa
pancasila, dan seorang warga negara yang baik.[
Apa
yang disampaikan Oemar Hamalik tersebut, tidak jauh beda dengan pasal yang
tercantum dalam UUGD, pasal 8, 9, dan 10, sebagai berikut:
Pasal
8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Pasal
9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal
10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kemudian dalam tugas
keprofesionalannya, guru mempunyai tugas:
a.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
b.
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Type
Guru Profesional sebagaimana digambarkan dalam UUGD di atas menurut penulis
sudahlah baik, sehingga tidak perlu untuk dibahas lebih jauh.
Mengukur Keprofisonalan
Guru
Sebagaimana
sudah disebutkan, guru profesional setidaknya harus memenuhi empat kompetensi,
yakni kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial.
Untuk
mengukur keempat kompetensi tersebut, pemerintah menyelenggarakan program
sertifikasi guru. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah,
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Bagi
yang lulus sertifikasi, maka mereka mendapatkan sertifikat sebagai guru
professional sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikasi tidak disebutkan secara detail di UUGD dan
telah dibuat peraturan pemerintah yang memuat secara khusus berkaitan dengan
sertifikasi. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam ketentuan
lanjutan itulah banyak persoalan muncul.
Kita
tahu, sebelum tahun 2011, pola sertifikasi melalui portofolio, sementara bagi
yang belum lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Pola
tersebut berubah pada tahun 2011 ini, pemerintah mengubah kebijakannya dengan
memperbanyak alokasi PLPG, dan portofolio hanya 1%.
Portofolio
sendiri banyak mengalami kendala karena banyaknya guru-guru yang disinyalir
memalsukan sertifikat-sertifikat atau penghargaan untuk mendapatkan nilai yang
baik. Sedangkan dalam PLPG, yang diujikan adalah kompetensi pedagogik guru,
sementara dua kompetensi yang lain, yakni kepribadian dan sosial tidak jelas
bagaimana cara mengukurnya.
Selain
itu, syarat untuk bisa mengikuti PLPG juga patut dikritisi. Dalam buku pedoman
sertifikasi guru 2012, disebutkan bahwa syarat untuk mengikuti sertifikasi guru
adalah minimal guru sudah mengajar sebelum UUGD ditetapkan, yakni sebelum
tanggal 30 Desember 2005. Syarat ini tentu membuat guru-guru yang baru harus
menunggu mengajukan sertifikasi.
Menyerahkan
pendidikan guru pada sebuah lembaga khusus juga akan membawa akibat, pertama
yang paling mungkin adalah pergeseran makna kualitas yang hanya ditetapkan
melalui sertifikat. Kualitas guru yang paling mungkin tahu adalah peserta didik
dan lingkungan tempat guru mengajar. Hal yang sama pula menyangkut kebutuhan
guru seperti apa yang dibutuhkan hanya lingkungan sekolah itu yang tahu.
Sebaiknya upaya untuk meningkatkan kualitas tidak saja bersandar pada lembaga
pendidikan melainkan juga menggali kritik, saran, dan pertimbangan publik.
Kebijakan
pemerintah tentang rencana sertifikasi bagi guru-guru juga melahirkan fenomena
baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Apalagi, guru-guru yang sampai saat
ini belum menempuh pendidikan strata satu atau guru yang sudah lama mengajar
tetapi bukan berlatar belakang pendidikan (baca: tidak memiliki akta mengajar).
Para guru yang selama ini sudah mengajar anak didiknya dengan penuh tanggung
jawab dan kecintaannya untuk mengabdikan diri dalam lingkungan pendidikan
menjadi takut kehilangan kesempatannya untuk mengajar, hanya karena belum lulus
S-1 atau tidak memiliki akta mengajar. Mereka menjadi kalang kabut, sehingga
mereka menjadi latah, cepat-cepat mengikuti S-1 dan mendapatkan akta mengajar.
Rasa takut yang berlebihan mengakibatkan mereka tidak berpikir panjang untuk
mencari kejelasan tentang informasi tersebut dan bersabar menunggu kepastian akan
kebijakan tersebut. Mereka sudah tidak memikirkan lagi tentang biaya pendidikan
atau kewajiban mengajarnya, bahkan lembaga pendidikan yang akan mereka masuki.
Yang penting bagi mereka adalah cepat-cepat menyele-saikan S-1 dan memiliki
akta mengajar, karena mereka tidak mau diberhentikan dari pekerjaannya sebagai
pengajar.
Penghargaan terhadap
Guru Profesional
Sebagai
bentuk penghargaan terhadap profesi guru, pemerintah memberikan reward
(penghargaan) berupa:
a.
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
e.
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
g.
memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
memperoleh pelatihan dan pengembangan.
profesi dalam bidangnya.
Tujuan
diberikan reward tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan
kesejahteraan guru. Bentuk kesejahteraan yang sekarang dapat dinikmati guru
besertifikasi adalah mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji
sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing. Tunjangan tersebut tidak
hanya guru yang berstatus PNS, tetapi juga swasta. Sedangkan guru yang belum
besertifikasi, pemerintah memberikan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan)
sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah perbulan.
Tunjangan
sertifikasi yang diberikan ternyata tidak berbanding lurus terhadap kinerja
guru. Setelah diberlakukan sertifikasi sejak 2006 sampai sekarang ternyata
belum memiliki pengaruh signifikan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan
guru. Sertifikasi yang bertujuan untuk standardisasi kualitas guru berubah
menjadi ajang mendapatkan kenaikan tunjangan semata, sekadar formalitas dengan
menunjukkan selembar portofolio yang mereka dapat dengan cara-cara instan.
Penghargaan
kepada guru yang sudah sertifikasi tersebut juga telah memicu adanya
kecemburuan guru-guru yang lain. Kecemburuan ini mengakibatkan kinerja
guru-guru non-sertifikasi tidak maksimal dalam bekerja.
Semestinya
tidak ada pengotak-kotakan guru dengan cara memisah antara guru bersertifikat
profesi dan guru biasa (non-sertifikasi). Bukankah semua guru haruslah bekerja
secara profesional? Kebijakan pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan guru
memang patut untuk dihargai, tetapi cara penanganannya masih setengah-setengah.
Ada
sebuah ungkapan menarik dari Iwan Hermawan, Sekjen Forum Guru Independen
Indonesia. Menurutnya, UUGD tidak mencerminkan upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan. Buktinya untuk sejahtera saja, guru harus memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh pemerintah.[16]
Memang
melalui UUGD kita berharap kesejahteraan guru menjadi meningkat. Akan tetapi,
menurut Eko Prasetyo, UUGD ini telah terjebak dalam logika sesat tentang
pembelajaran. UUGD ini tampaknya buta secara historis kalau guru memiliki peran
signifikan dalam pembentukan kesadaran dan tradisi intelektual siswa. Fungsi
politis guru ni dikalahkan oleh keinginan negara mengatur secara administrasi
pengelolaan guru dan menumpahinya dengan peningkatan pendapatan.
Selain
hal di atas, pemberian tunjangan profesional ini juga tidak didukung oleh
anggaran dana yang disediakan oleh pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan
sertifikasi menyebabkan proses sertifikasi sering mengalami masalah teknis,
seperti terbatasnya dana bagi assessor atau penundaan pelaksanaan sertifikasi,
dan lain sebagainya.
Sumber
http://www.tintaguru.com/2013/05/profesionalisme-guru-analisis-uu-no-14.html
(diakses pada hari Minggu, 13 Desember 2015, pukul 01,43 wita)
0 komentar:
Posting Komentar