SIKAP PROFESIONALISME KEGURUAN
A.Pengertian Sikap Profesional Keguruan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan guru sebagai
pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau
teladan di masyarakat sekelilingnya.
Pada dasarnya profesi
guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa
guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini
dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan
yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik
dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK
Menpan No. 26/1989).
Untuk seorang guru perlu
mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional, yaitu :
- guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
- guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
- guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuainnnya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
- guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik. Agar peserta didik mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
- guru harus menjelaskan pelajaran secara berulang-ulang agar tanggapan peserta didik dapat jelas
- guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
- guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyimpulkan pengetahuan yang didapatkannya.
- guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
- guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secar individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersenut.
B. Syarat Sikap Profesional Keguruan
1.Sikap terhadap peratuan perundang-undangan
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melakanakan segala kebijakan pemerintuah dalam bidang pendidikan”(PGRI, 1973). Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.denga mengeluarkan ketentuan – ketentuan dan peraturan peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melakanakan segala kebijakan pemerintuah dalam bidang pendidikan”(PGRI, 1973). Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.denga mengeluarkan ketentuan – ketentuan dan peraturan peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
Guru
merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pendidikan, sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kenijakan tersebut. Kebijakan
pemerintah dalam pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik
yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaa, dipusat maupun
didaerah, maupun Departemen lain dalam rangka pembinaan
pendidikan di Negara kita.
2.Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.
Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.
Organisasi
profesi harus membina mengawasi para anggotanya. Organisasi di sini adalah
semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
perlengkapanya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua
anggota dan pengurusnya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya
profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan
melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan, dan berbgai kegiatan akademik lainya. Usaha peningkatan dan
pengembangan mutu profesi dapat dilakukan secara perseorangan atau secara
bersamaan. Secara perseorangan dapat dilakukan secara formal (sekolah,kursus,
atau kulia) maupun secara informal ( surat kabar, majalah, radio televise)
ataupun dari buku-buku yang sesuai dengan profesinya.
3. Sikap terhadap teman sejawat
3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam
ayat 7 kode etik gutu disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social”. Itu berarti :
1. guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dengan lingkungan
kerjanya.
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi
sebagaimana mestinya,mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara
sesame personal yaitu hubungna bain antara kepala sekolah dengan guru, guru
dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel lainya
ternasuk di dalamnya anak didik yang ada di sekolah. Sikap profesional yang
perlu dirumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling
harga-menghargai, saling pengertian, dan taa tangggung jawab.
2. guru
hendak menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di malam dan di luar lingkungan kerjanya (seluruh).
Dalam memelihara hubungan baik dengan sesame anggota
profesi maka dipelukan rasa saling menghargai antar sesama. Sebagai contoh
dalam meningkatkan suatu anggota profesi adalah profesi kedokteran. Yang di
dalamnya terdapat sumpah dokter dalam pelantikan dokter baru yang menyatakan
bahwa mereka akan memerlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika
terdapat kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya.
4. Sikap terhadap anak didik
Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/2989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Pengertian membimbing yang terdapat dalam sistem amongya Ki Hajar Dewantara mengandung 3 kalimat yaitu ing ngarso sung tulodo (pendidikan harus dapat memberi contoh ), ing madyo mangun karso (harus dapat memberikan pengaruh), dan tut wuri handayani (harus dapat mengendalikan peserta didik).
Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/2989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Pengertian membimbing yang terdapat dalam sistem amongya Ki Hajar Dewantara mengandung 3 kalimat yaitu ing ngarso sung tulodo (pendidikan harus dapat memberi contoh ), ing madyo mangun karso (harus dapat memberikan pengaruh), dan tut wuri handayani (harus dapat mengendalikan peserta didik).
5. Sikap terhadap tempat kerja
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya seperti kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi denagn terjalinnya hubungan yang baik denagn orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudnya untuk membina peras serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya seperti kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi denagn terjalinnya hubungan yang baik denagn orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudnya untuk membina peras serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
6. Sikap terhadap pemimpin
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.
7. Sikap terhadap pekerjaan
Guru harus selalu dapat menyesuikan kemampuan dan pengetahuannya dengan
keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan orang
taunya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dioengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi.. Kode etik 6 dituntut guru baik secara pribadi maupun secara
kelompok untuk meningkatkan mutu pribadi maupun kelompok untuk selalu
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Profesi guru berhubungan dengan anak
didik yang mempunyai persamaan dan perbedaan yang melayaninya harus memerlukan
kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan
dengan peserta didik yang masih kecil.
C. Pengembangan Sikap Profesional
Dalam angka meningkatkan mutu baik mutu professional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas, yaitu:
Dalam angka meningkatkan mutu baik mutu professional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas, yaitu:
1). Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa ntuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universiter pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran.
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa ntuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universiter pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran.
Pembentukan sikap dapat diberikan dengan
memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaiamana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila
(P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai ke
perguruan tinggi.
2). Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembanagn sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatan sikap profesional keguruan.
Pengembanagn sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatan sikap profesional keguruan.
Tugas
8 tambahan
SIKAP
PROFESIONAL GURU
Berbicara seputar profesi pendidikan
dan problemnya, tentu tidak akan pernah selesai masalah demi masalah akan terus
muncul seiring bergulirnya dinamika sosial yang melingkarinya dan pelajar
adalah sosok personal yang tergolong rentan terhadap pengaruh-pengaruh di
lingkungannya. Akhir-akhir ini kasus yang menyangkut kenakalan siswa atau
pelajar hampir setiap saat, bahkan dalam kapasitas kasus yang hampir menyamai
kriminalitas kelas kakap.
Dan setiap problematika seputar ketidak berhasilan, selalu
merujuk kepada argumentasi-argumentasi yang klasik. Yakni masalah kekurangan
tenaga pendidik, terutama kekurang mampuan guru dalam mengajar dalam kata lain
seorang guru tidak memiliki profesionalitas dalam mengajar. Guru saat ini bukan
saja tidak mampu untuk mencegah semakin menyebarnya tindakan-tindakan tidak
bermoral pelajar, tidak jarang guru yang berperan sebagai agent, bahkan
teladan-teladan amoral. Guru yang telah terlanjur mengklaim dan memerankan diri
sebagai figur tauladan akan didik tidak jarang menjadi pelaku-pelaku utama
tindakan asusila dan amoral.
Tetapi sangat disayangkan jarang sekali guru yang menyadari
persoalan ini. Sering ketika murid melakukan kesalahan guru justru lepas
tanggung jawab. Dalam hal “Moralitas etik” seharusnya para guru tidak selalu
didengungkan dengan istilah “Pembinaan kembali” apalagi terjadi penyimpangan
moral – guru sebagai pintu kedua tauladan moral (yang pertama adalah keluarga)
merupakan hal yang tidak dapat diganggu oleh kepentingan yang lain. Karenanya,
perlu sekali untuk ditingkatkan kinerja dan professionalisme guru.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik
di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi
panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat
bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apabila memang ada yang
patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya,
meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya,
dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara sera cara bergaul baik dengan
siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, seiring menjadi perhatian
masyarakat luas.
Walaupun segala prilaku guru selalu di perhatikan
masyarakat, tetapi akan dibicarakan dalam bagian ini adalah kasus prilaku guru
yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola
tingkahlaku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan
dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu
akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan
terhadap:
- Peraturan perundang-undangan
- Organisasi profesi
- Teman sejawat
- Anak didik
- Tempat kerja
- Pemimpin
- Pekerjaan
Sasaran Sikap Profesional
1. Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa:
“guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”.
(PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah,
dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka
pembangunan dibidang pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan
kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi
antara lain : Pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan
belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu
pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna,
dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena
itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijasanaan.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
keentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, kode etik guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti tertentu
dalam dasar ke sembilan sari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa
guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam
menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapatkan
pengaruh yang negativ dari pihak luar, yang ingin memaksakan dengan
melalui dunia pendidikan.
2. Sikap Terhadap Organisasi Propesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan
kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan
sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar
lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung
kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para
anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya
adalah guru-guru.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para
anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu ? jelas yang dimaksud
bukan hanya ketua, sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi
yang dimaksud dengan organisasi di sini ialah semua anggota dengan seluruh
pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya.
Setiap anggota harus memberikan sebagaian waktunya untuk
kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan
oleh para anggota ini dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut,
sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain
setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus, atau anggota biasa,
wajib berpartisifasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi
profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan
dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkrelompok ini dapat
berupa penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah disuatu
lembaga pendidikan yang diataur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan
program D2 guru-guru sekolah dasar, dan program penyetaraan D3 guru-guru SLTP,
adalah contoh-contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru di sebutkan bahwa guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial. Ini berarti bahwa :
a) Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b) Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar
kerjanya.
Dalam hal ini kede etik guru Indonesia menunjukan kepada
kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan
mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
- Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti di ketahui, dalam setaip sekolah terdapat seorang
kepala sekolah dan beberapa guru di tambah dengan beberapa orang personel
sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya
sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang
terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama
personel.
Setiap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru
adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan
tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib
sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingan
kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan,
1979).
Adalah kebiasaan kita pada umumnya untuk kadang-kadang
bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini
menimbulkjan keretakan diantara sesama kita. Oleh sebab itu, agar jangan
terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling memaafkan dan memupuk
suasana kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur di sekolah.
2. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan
Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka
dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara
lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan
teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran,
saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati
hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk
meningkatkan profesinya.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi
keguruan? Dalm hal ini kita harus mengakui dengan jujur vbahwa sejauh ini
perofesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sunguh. Rasa
persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak
akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan temannya berlangsung seperti
halnya dengan profesi kedokteran.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa
: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila.dasar ini mengandung beberapa prinsip yang
harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni
: Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang
manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak
hanya berilmu tinggi tapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik
seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual
saja. Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta
didik, baik jasmani maupun rohani.
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangn umum bahwa suasana yang baik
ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang
demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada
dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Guru sendiri
- Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam
salah satu butir dari kode etik yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”.
Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan
penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang
mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila
personil yang terlibat didalannya, yakni kepala sekolah, guru, staf
administrasi dan siswa tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya.
Penciptaan suasana kerja yang menantang harus dilengkapi denga terjalinya
hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidiknya.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun organisasi yang lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan
dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan
mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota
keluarga besar DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah,
kakandep, dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan
7. Sikap Terhadap Pekerja
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara
alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam
sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua
orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk
memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru
dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah,
Koran, dan sebagainya.
C. Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam pendidikan pra jabatan, calon guru didik dalam
berbagai pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya
nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi
sisiwanya, bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana
bersikap terhadap pekerjaan yang dijabatnya selalu menjadi perhatian siswa di
masyarakat.
2. Pengembangan Sikap Selam dalam
Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon
guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan secara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, loka karya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainya, ataupun secara informal malalui media
Massa televisi, Radio, Koran, dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini
selain dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sekaligus dapat juga
meningkatkan sikap professional keguruan.
Kesimpulan
Sebagai
profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan
terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik,
tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Sebagai
jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan
guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus
selalu mengadakan pembaharuan sesuai dengan tuntutan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Majalah Mimbar, Edisi 240 Seftember 2006, PT. Antar Surya Jaya. Jawa timur
- M. Uzer Usman, Drs. Menjadi Guru Profesional, Bandung, Remaja Rosda Karya
- Wasty Soemanto. Drs. Psikologi Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta
0 komentar:
Posting Komentar