Tugas 8 Profesi Kependidikan




SIKAP PROFESIONALISME KEGURUAN


A.Pengertian Sikap Profesional Keguruan
      Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan di masyarakat sekelilingnya.
 Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu :
  1. guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
  2. guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
  3. guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuainnnya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
  4. guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik. Agar peserta didik mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
  5. guru harus menjelaskan pelajaran secara berulang-ulang agar tanggapan peserta didik dapat jelas
  6. guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  7. guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk  menyimpulkan pengetahuan yang didapatkannya.
  8. guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
  9.   guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secar individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersenut.

B. Syarat Sikap Profesional Keguruan
1.Sikap terhadap peratuan perundang-undangan
      
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melakanakan segala kebijakan pemerintuah dalam bidang pendidikan”(PGRI, 1973). Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.denga mengeluarkan ketentuan – ketentuan dan peraturan peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kenijakan tersebut. Kebijakan pemerintah dalam pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaa, dipusat maupun didaerah, maupun Departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita. 
2.Sikap terhadap organisasi profesi
       
Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.
Organisasi profesi harus membina mengawasi para anggotanya. Organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapanya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota dan pengurusnya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbgai kegiatan akademik lainya. Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dilakukan secara perseorangan atau secara bersamaan. Secara perseorangan dapat dilakukan secara formal (sekolah,kursus, atau kulia) maupun secara informal ( surat kabar, majalah, radio televise) ataupun dari buku-buku yang sesuai dengan profesinya.

3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik gutu disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social”. Itu berarti :
1.      guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dengan lingkungan kerjanya.
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya,mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesame personal yaitu hubungna bain antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel lainya ternasuk di dalamnya anak didik yang ada di sekolah. Sikap profesional yang perlu dirumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga-menghargai, saling pengertian, dan taa tangggung jawab.
2.      guru hendak menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di malam dan di luar lingkungan kerjanya (seluruh).
Dalam memelihara hubungan baik dengan sesame anggota profesi maka dipelukan rasa saling menghargai antar sesama. Sebagai contoh dalam meningkatkan suatu anggota profesi adalah profesi kedokteran. Yang di dalamnya terdapat sumpah dokter dalam pelantikan dokter baru yang menyatakan bahwa mereka akan memerlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya.

4. Sikap terhadap anak didik
       
Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/2989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Pengertian membimbing yang terdapat dalam sistem amongya Ki Hajar Dewantara mengandung 3 kalimat yaitu ing ngarso sung tulodo (pendidikan harus dapat memberi contoh ), ing madyo mangun karso (harus dapat memberikan pengaruh), dan tut wuri handayani (harus dapat mengendalikan peserta didik).

5. Sikap terhadap tempat kerja
         
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya seperti kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa,  tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi denagn terjalinnya hubungan yang baik denagn orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudnya untuk membina peras serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.

6. Sikap terhadap pemimpin
        
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.

7. Sikap terhadap pekerjaan         
           Guru harus selalu dapat menyesuikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan orang taunya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dioengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.. Kode etik 6 dituntut guru baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk meningkatkan mutu pribadi maupun kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Profesi guru berhubungan dengan anak didik yang mempunyai persamaan dan perbedaan yang melayaninya harus memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.

C. Pengembangan Sikap Profesional
     Dalam angka meningkatkan mutu baik mutu professional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas, yaitu:
1). Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
        
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa ntuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universiter pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran.
Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaiamana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi. 
2). Pengembangan sikap selama dalam jabatan
        
Pengembanagn sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatan sikap profesional keguruan.
















Tugas 8 tambahan

SIKAP PROFESIONAL GURU
            Berbicara seputar profesi pendidikan dan problemnya, tentu tidak akan pernah selesai masalah demi masalah akan terus muncul seiring bergulirnya dinamika sosial yang melingkarinya dan pelajar adalah sosok personal yang tergolong rentan terhadap pengaruh-pengaruh di lingkungannya. Akhir-akhir ini kasus yang menyangkut kenakalan siswa atau pelajar hampir setiap saat, bahkan dalam kapasitas kasus yang hampir menyamai kriminalitas kelas kakap.
Dan setiap problematika seputar ketidak berhasilan, selalu merujuk kepada argumentasi-argumentasi yang klasik. Yakni masalah kekurangan tenaga pendidik, terutama kekurang mampuan guru dalam mengajar dalam kata lain seorang guru tidak memiliki profesionalitas dalam mengajar. Guru saat ini bukan saja tidak mampu untuk mencegah semakin menyebarnya tindakan-tindakan tidak bermoral pelajar, tidak jarang guru yang berperan sebagai agent, bahkan teladan-teladan amoral. Guru yang telah terlanjur mengklaim dan memerankan diri sebagai figur tauladan akan didik tidak jarang menjadi pelaku-pelaku utama tindakan asusila dan amoral.
Tetapi sangat disayangkan jarang sekali guru yang menyadari persoalan ini. Sering ketika murid melakukan kesalahan guru justru lepas tanggung jawab. Dalam hal “Moralitas etik” seharusnya para guru tidak selalu didengungkan dengan istilah “Pembinaan kembali” apalagi terjadi penyimpangan moral – guru sebagai pintu kedua tauladan moral (yang pertama adalah keluarga) merupakan hal yang tidak dapat diganggu oleh kepentingan yang lain. Karenanya, perlu sekali untuk ditingkatkan kinerja dan professionalisme guru.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apabila memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara sera cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, seiring menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala prilaku guru selalu di perhatikan masyarakat, tetapi akan dibicarakan dalam bagian ini adalah kasus prilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkahlaku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Organisasi profesi
  3. Teman sejawat
  4. Anak didik
  5. Tempat kerja
  6. Pemimpin
  7. Pekerjaan

Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan  pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan keentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, kode etik guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti tertentu dalam dasar ke sembilan sari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapatkan pengaruh  yang negativ dari pihak luar, yang ingin memaksakan dengan melalui dunia pendidikan.
2.      Sikap Terhadap Organisasi Propesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu ? jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini ialah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya.
Setiap anggota harus memberikan sebagaian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah  ia sebagai pengurus, atau anggota biasa, wajib berpartisifasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkrelompok ini dapat berupa penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diataur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan program D2 guru-guru sekolah dasar, dan program penyetaraan D3 guru-guru SLTP, adalah contoh-contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru di sebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
a)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya.
Dalam hal ini kede etik guru Indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
  1. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti di ketahui, dalam setaip sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa guru di tambah dengan beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel.
Setiap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979).
Adalah kebiasaan kita pada umumnya untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkjan keretakan diantara sesama kita. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur di sekolah.
2.      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalm hal ini kita harus mengakui dengan jujur vbahwa sejauh ini perofesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sunguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan temannya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja. Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani maupun rohani.
5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangn umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Guru sendiri
  2. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalannya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja yang menantang harus dilengkapi denga  terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidiknya.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan
7.      Sikap Terhadap Pekerja
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.

C.    Pengembangan Sikap Profesional
1.      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan pra jabatan, calon guru didik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi sisiwanya, bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana bersikap terhadap pekerjaan yang dijabatnya selalu menjadi perhatian siswa di masyarakat.


2.      Pengembangan Sikap Selam dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan secara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, loka karya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainya, ataupun secara informal malalui media Massa televisi, Radio, Koran, dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.

Kesimpulan
Sebagai profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaharuan sesuai dengan tuntutan tugasnya.






DAFTAR PUSTAKA
  1. Majalah Mimbar, Edisi 240 Seftember 2006, PT. Antar Surya Jaya. Jawa timur
  2. M. Uzer Usman, Drs. Menjadi Guru Profesional, Bandung, Remaja Rosda Karya
  3. Wasty Soemanto. Drs. Psikologi Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta

0 komentar:

Posting Komentar