Struktur Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenaitujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedomanpenyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikantertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional sertakesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikandan peserta didik. Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikanuntuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan danpotensi yang ada di daerah. Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yangberagam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjaminpencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atasstandar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana danprasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua darikedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) danStandar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuanpendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU20/2003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP
19/2005) tentang StandarNasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP
jenjangpendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan
denganmengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusunoleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunanKTSP juga
harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalamUU 20/2003 dan PP
19/2005. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
PendidikanNasional (Sikdiknas). Bandung: Fokusmedia,hlm. 4 1
Kerangka
Dasar Kurikulum Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
a)
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
b)
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian;
c)
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d)
kelompok mata pelajaran estetika;
e)
kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
Setiap
kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistik, sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan
peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran yang diatas akan
disajikan pada tabel dibawah ini.
No
|
Kelompok Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama
dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak
mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
|
2
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan
kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh
kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh
kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian
kerja.
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
|
5
|
Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi
fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran,
sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang
bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual
bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit
lain yang potensial untuk mewabah.
|
Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari
struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Struktur
Kurikulum SD/MI
Struktur
kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI.
Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Kurikulum
SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
b) Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”.
c) Pembelajaran
pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada
Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d) Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e) Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f) Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
2. Struktur
Kurikulum SMP/MTs
Struktur
kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Kurikulum
SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
b) Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”.
c) Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d) Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e) Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
3. Struktur
Kurikulum SMA/MA
Struktur
kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran. Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke
dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh
seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang
terdiri atas empat program:
1)
Program Ilmu Pengetahuan Alam,
2)
Program Ilmu Pengetahuan Sosial,
3)
Program Bahasa, dan
4)
Program Keagamaan, khusus untuk MA.
A. Kurikulum
SMA/MA Kelas X
1.
Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16
mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
2.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
3.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran
adalah 45 menit.
4.
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
B. Kurikulum
SMA/MA Kelas XI dan XII
1.
Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13
mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
2.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
3.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran
adalah 45 menit.
4.
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
C. Beban
Belajar
Beban belajar untuk
pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap
semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan
ciri khas masing-masing. Beban belajar yang disajiakan disini adalah beban
belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan
untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan
dalam satuan jam pelajaran.
Beban belajar
dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk
mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik
dengan guru. Beban belajar kegiatan tatap muka per-jam pembelajaran pada
masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a) SD/MI/SDLB
berlangsung selama 35 menit;
b) SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit;
c) SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
berlangsung selama 45.
Beban
belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
a. Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu antuk SD/Mi/SDLB:
1) Kelas
I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas
IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam
pembelajaran.
c. Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38
s.d. 39 jam pembelajaran.
D. Kalender
Pendidikan
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kurikulum satuan
pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti
kalender pendidikan pada setiap tahun pelajaran. Kalender pendidikan untuk
setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan
ketentuan dari pemerintah.
Ada
beberapa yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kalender pendidikan,
diantaranya :
1.
Alokasi Waktu
Alokasi
waktu ialah pembagian waktu belajar yang efektif dan tidak efektif untuk
pelaksanaan pembelajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur bisa berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur
akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari
libur nasional, dan hari libur khusus.
2.
Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan
permulaan tahun pelajaran biasanya di bulan juli setiap tahun dan berakhir pada
bulan juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau menteri Agama dalam hal terkait
dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau
organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
E. SKL
SP dan KMP
1. Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL SP) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. SKL pada
masing-masing jenjang memiliki dasar dan tujuan yang berbeda, namun
berkesinambungan.
2. Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap tingkat dan/atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
kelompok-kelompok mata pelajaran:
·
Agama dan Akhlak Mulia.
·
lmu Pengetahuan dan Teknoligi.
·
Kewarganegaraan dan Kepribadian
·
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
·
Estetika
Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan, cakupan, muatan, dan
kegiatan setiap kelompok mata pelajaran
F. SK
dan KD
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) merupakan arah dan landasan untuk
mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan
penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
Dalam
kaitanya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh
para guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan
demikian, tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan menganalisis, mengembangkan
indicator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakteristik dan perkembangan peserta
didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi kebutuhan daerah. Selanjutnya
mengemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut kedalam KTSP, yang di dalamnya
mencangkup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
G. Cara
Menjabarkan KD ke dalam Indikator Kompetensi
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagi rujukan penyusunan indikator kompetensi. Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau di observasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran.
Langkah
penting yang harus dipahami guru dalam kaitanya dengan KTSP, ialah bahwa guru
harus mampu menjabarkan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, yang
siap dijadikan pedoman pembelajaran adan acuan penilaian. Beberapa langkah yang
bisa dilakukan untuk menjabarkan KD kedalam indikator kompetensi ialah
diantaranya:
a. Mengidentifikasi
kata-kata untuk indicator.
b. Mengembangkan
kalimat indikator.
Sumber
http://kurikulum tingkat satuan pendidikan.html
(diakses pada hari Minggu, 13 Desember 2015, pukul 23.45 wita)
http://standar kompetensi dan kompetensi dasar.html
(diakses pada hari Minggu, 13 Desember 2015, pukul 23.45 wita)
http://standar kompetensi lulusan satuan pendidikan dan
mata pelajaran.html (diakses pada hari Minggu, 13 Desember
2015, pukul 23.45 wita)
http://zalva-kapeta.blogspot.com/2009/05/desain-kurikulum-pai.htmlhttp://pengembangan
kurilulum-pai sltp.html (diakses pada hari Minggu, 13 Desember
2015, pukul 23.45 wita)
0 komentar:
Posting Komentar